Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui

Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Hartati Murdaya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Edy, seluruh unsur dalam pasal 5 telah terbukti selama proses persidangan. Unsur orang perorangan, unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dan unsur untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya bisa dibuktikan dari keterangan saksi di persidangan.

Dari tuntutan diuraikan Hartati, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Arim (Financial Controller PT HIP), Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP), dan Yani Anshori (General Manager Supporting PT HIP) melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai total Rp 3 miliar ke Amran selaku Bupati Buol.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News