Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Senin, 14 Januari 2013 – 13:03 WIB

Terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Hartati Murdaya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Menurut jaksa, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut dilakukan agar Amran membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah supaya memberi rekomendasi untuk menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) atau PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar, serta atas sisa lahan lainnya seluas 75.000 atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum ada HGU-nya agar lahan tersebut tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana.
Adapun, penjelasan saksi ahli Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa uang itu adalah sumbangan Pilkada karena Amran adalah seorang incumbent dimentahkan oleh jaksa dalam tuntutan itu.
Jaksa mengungkapkan uang senilai Rp 3 miliar tersebut bukanlah uang sumbangan. Melainkan uang untuk mengurus surat-surat terkait hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (PT CCM). Selain itu, dalam catatan pengeluaran keuangan PT CCM tidak tercatat pengeluaran uang Rp3 miliar sebagai sumbangan Pilkada.
"Serta melihat dari jumlah uang Rp 3 miliar menyalahi aturan sumbangan Pilkada. Juga bukti rekaman menunjukan uang tersebut adalah barter karena Amran sudah menandatangani surat-surat pengurusan hak guna usaha tersebut," sambung Edy.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang