Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Senin, 14 Januari 2013 – 13:03 WIB
Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Hartati. Menurut JPU, Hartati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak secara terus terang mengakui perbuatannya, menyebabkan tidak optimalnya investasi di kawasan Indonesia Timur khususnya Kabupaten Buol, memperluas lahan dilakukan secara tidak sehat padahal bisa dimanfaatkan untuk keadilan sosial masyarakat. Terakhir perbuatan terdakwa memobilisasi masa mengganggu proses perkara
Menanggapi tuntutan JPU, Hartati dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menunda persidangan itu dan dilanjutkan kembali pada Senin (21/1).
"Karena pihak terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan maka, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/1) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa," kata Gusrizal. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri