Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui

Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Hartati Murdaya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Hartati. Menurut JPU, Hartati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak secara terus terang mengakui perbuatannya, menyebabkan tidak optimalnya investasi di kawasan Indonesia Timur khususnya Kabupaten Buol, memperluas lahan dilakukan secara tidak sehat padahal bisa dimanfaatkan untuk keadilan sosial masyarakat. Terakhir perbuatan terdakwa memobilisasi masa mengganggu proses perkara

Menanggapi tuntutan JPU, Hartati dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menunda persidangan itu dan dilanjutkan kembali pada Senin (21/1).

"Karena pihak terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan maka, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/1) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa," kata Gusrizal. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News