Diyakini Menyuap Anak Buah Anies, Pengusaha Rudy dan Istri Dituntut Penjara

Diyakini Menyuap Anak Buah Anies, Pengusaha Rudy dan Istri Dituntut Penjara
KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara.

Sementara itu, sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana.

Aset kedua, satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara.

Adapun sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika.

Aset ketiga berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp 1,2 miliar.

Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.

Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).

"Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata jaksa. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan terhadap petinggi PT Adonara Propertindo. Aset tanah, bangunan, mobil mewah juga dituntut untuk dirampas negara.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News