Diyakini Menyuap Anak Buah Anies, Pengusaha Rudy dan Istri Dituntut Penjara
Setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara.
Sementara itu, sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana.
Aset kedua, satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara.
Adapun sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika.
Aset ketiga berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp 1,2 miliar.
Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.
Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
"Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata jaksa. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan terhadap petinggi PT Adonara Propertindo. Aset tanah, bangunan, mobil mewah juga dituntut untuk dirampas negara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?
- Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini
- Penggeledahan oleh KPK di DPRD DKI Ternyata soal Kasus Ini, Tak Disangka