Dizalimi KPK, Panda Minta Tolong DPR
Senin, 21 Maret 2011 – 13:28 WIB
JAKARTA - Pengacara Panda Nababan rencananya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi III DPR RI. Menurut Dwi Ria Latifa, salah seorang kuasa hukum Panda, laporan tersebut terkait proses hukum yang dilakukan KPK dalam menangani kasus travelers cheque, khususnya yang melibatkan Panda Nababan, terkesan dipaksakan. Sebelum ke DPR, jelas Ria, mereka yang tergabung dalam tim pengacara Panda Nababan terlebih dahulu mendatangi KPK untuk menyampaikan koreksi. Salah satu yang jadi dasar keberatan adalah surat yang diterima dari Mahmakah Agung No 026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, yang salah satu isinya menyebutkan putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod-kasus TC-tidak dapat dijadikan dasar menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Pemaksaan itu sangat kelihatan,” kata Ria saat bersama tim pengacara Panda Nababan bertandang ke Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Baca Juga:
Ria lalu membeber proses hukum yang dipaksakan KPK sebagaimana hasil pengamatan mereka tersebut. Yaitu menjadikan pembuktian di persidangan menjadi dasar KPK dalam menetapkan Panda sebagai tersangka. “Mestinya tidak begitu. Berdasarkan hukum acara pidana kita, seseorang tidak boleh dijadikan tersangka dulu, baru disidik,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Panda Nababan rencananya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi III DPR RI. Menurut Dwi Ria Latifa, salah seorang
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada