DJ Cantik Ini Lagi Live di Facebook Saat Tim Pimpinan Iptu Jhoni Datang, Tak Berkutik

DJ Cantik Ini Lagi Live di Facebook Saat Tim Pimpinan Iptu Jhoni Datang, Tak Berkutik
Tersangka Yuniar alias Sandra saat diamankan Tim Berguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang DJ Cantik bernama Yuniar alias Sandra, 28, warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap polisi.

Pasalnya pelaku melalui akun fanpage FDJ Sandra Arimby di Facebook melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Penangkapan FDJ ini, berawal ketika anggota Tim Beguyur Bae opsnal ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun fanpage atas nama FDJ Sandra Arimby di Facebook sering live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

“Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menyelidiki tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polretabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11).

Setelah dicek, didapatkan bahwa benar akun fanpages tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Sabtu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB langsung mendatangi rumah pelaku di jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Keluragan 3-4 ulu Kecamatan SU I Palembang.

Saat itu pelaku sedang melakukan live melalui Fanpage FB DJ Sandra Arimby, dengan pengikut 286 ribu orang.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya peluku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main slot, kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Seorang DJ Cantik bernama Yuniar alias Sandra, 28, warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News