DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2009
Kamis, 17 Maret 2022 – 15:47 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr31/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas