DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2009
Kamis, 17 Maret 2022 – 15:47 WIB

DJ Chantal Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3). Foto: Romaida/JPNN.com
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr31/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu