DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - DJ Joice bersama 3 orang rekannya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka diciduk di sebuah indekos di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Saat ditangkap polisi, DJ Joice dan rekannya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat jenis psikotropika.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan penangkapan DJ Joice dan kawan-kawan bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi tersebut," kata Billy dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Setibanya di TKP, tim operasional polisi melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 0,72 gram, sebuah alat isap, 21 butir obat jenis tramadol, dan dua butir obat jenis aprazolam.
"Empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ucap Billy.
DJ Joice bersama tiga orang rekannya ditangkap polisi di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri