DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
DJ Joice ditangkap polisi di kos-kosan gara- gara kasus narkoba. Foto: Instagram/about.joice

jpnn.com, JAKARTA - DJ Joice bersama 3 orang rekannya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka diciduk di sebuah indekos di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Saat ditangkap polisi, DJ Joice dan rekannya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat jenis psikotropika.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan penangkapan DJ Joice dan kawan-kawan bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi tersebut," kata Billy dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Setibanya di TKP, tim operasional polisi melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 0,72 gram, sebuah alat isap, 21 butir obat jenis tramadol, dan dua butir obat jenis aprazolam.

"Empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ucap Billy.

DJ Joice bersama tiga orang rekannya ditangkap polisi di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News