DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Selasa, 28 Juni 2022 – 19:32 WIB

DJ Joice ditangkap polisi di kos-kosan gara- gara kasus narkoba. Foto: Instagram/about.joice
DJ Joice dan ketiga rekannya diprasangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (mcr18/jpnn)
DJ Joice bersama tiga orang rekannya ditangkap polisi di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri