DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin
Selasa, 28 Juni 2022 – 19:08 WIB

Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti narkoba milik DJ Joice, Jakarta, Jumat. (28/6/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)
DJ Joice dan ketiga temannya digerebek di sebuah indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir