Djaja Roeslim: Pengusaha Pengembang Rugi Rp 25 M per Hari

Djaja Roeslim: Pengusaha Pengembang Rugi Rp 25 M per Hari
Djaja Roeslim. Foto: dokumen JPNN

Senada dengan Djaja, Kepala Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Batam, Daniel Samson mengatakan sebenarnya belum melakukan pengkajian secara akurat terhadap masalah UWTO ini. Namun ia mengakui ada perlambatan proses realisasi kredit di bank-bank.

"Ada perlambatan proses realisasi kredit, namun faktornya adalah karena proses pengeluah dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang lambat. Kalau untuk UWTO, belum terasa karena baru berlaku," jelasnya.

Ia menyatakan dunia perbankan mulai ragu sejak tarif baru UWTO keluar. Pasalnya untuk pengajuan proses akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka beban dana yang lebih besar akan dibebankan kepada si pemohon.

"Untuk ke depan, saya dari perbankan ingin agar masalah ini segera terselesaikan," jelasnya. (leo/she/ray/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Demo 212, Jatim Siaga Satu!

BATAM - Berlarutnya revisi PMK 148/2016 berimbas pada terhentinya proses perizinan terkait lahan di Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News