Djan Faridz Ancam Laporkan Menkumham ke Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly, jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
Seperti diketahui, rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni 2017, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan mahkamah partai.
Hal ini selaras dengan isi putusan peninjauan kembali (PK) nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya. Sebab, putusan mahkamah partai nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014. Dalam mukmatar itu Djan terpilih sebagai ketum PPP secara aklamasi.
Sedangkan kepengurusan PPP Romahurmuziy versi Muktamar Surabaya telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, sampai saat ini pemerintah melalui menkumham cuma mengeluarkan SK kepengurusan Romahurmuziy.
Djan mengatakan, Yasonna justru menerbitkan surat keputusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011.
“Maka tindakan menkumham itu telah memenuhi unsur pidana dengan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Djan di Jakarta, Kamis (5/10).
PPP Djan mendesak agar Menkumham segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP