Djan Faridz Ancam Laporkan Menkumham ke Polisi

Selain itu, Djan mengatakan, perbuatan Yasona yang menerbitkan surat putusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 juga diduga telah melanggar pasal 421 KUHP perlihal kewenangan kekuasaan.
Padahal, kata Djan, Yasonna seharusnya dapat menerbitkan SK pengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta yang berkas permohonannya telah dinyatakan lengkap.
"Karena unsur pidana sudah terpenuhi maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap menkumham karena jika sudah berurusan dengan hukum konsekuensinya harus dijalankan," papar Djan.
Namun, Djan mengaku, seluruh kader dan simpatisan PPP masih menunggu keterbukaan hati dan pemikiran menkumham yang tidak memihak dan dapat melihat putusan sebagai undang-undang yang harus ditaati. (boy/jpnn)
PPP Djan mendesak agar Menkumham segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP