Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu
Senin, 04 Januari 2016 – 17:10 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Ketum PPP Djan Faridz heran dengan tuntutan 11 tahun penjara yang disematkan JPU KPK terhadap koleganya mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasi menteri.
"Hanya Tuhan yang tahu. Kenapa? Karena Tuhan yang tahu kenapa 11 tahun," ujar Faridz saat memberi SDA dukungan ketika hendak membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).
"Dibilang tidak boleh menggunakan ruang VIP, (padahal) itukan hak menteri. Hanya Tuhan yang tahu," imbuhnya.
Baca Juga:
Namun demikian, ia mengaku semua tuntutan maupun putusan adalah kewenangan jaksa dan hakim. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketum PPP Djan Faridz heran dengan tuntutan 11 tahun penjara yang disematkan JPU KPK terhadap koleganya mantan Menteri Agama sekaligus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada