Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 20:45 WIB
Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menilai tindakan Yasonna sudah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Elite PPP Umrah Bareng saat Partai Babak Belur: Kader Murka, Pertanyakan Sumber Dana
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan