Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK

Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK
Ketua Umum PPP Djan Faridz. Foto: dokumen JPNN.Com

Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (boy/jpnn)


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menilai tindakan Yasonna sudah melanggar aturan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News