Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 20:45 WIB

Ketua Umum PPP Djan Faridz. Foto: dokumen JPNN.Com
Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menilai tindakan Yasonna sudah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gus Ipul, Sandiaga Uno hingga Jenderal Dudung Berpotensi Jadi Ketum PPP