Djan Faridz Libatkan Orang-Orang Romy
Segera Daftarkan Kepengurusan PPP ke Kemenkum HAM
Senin, 10 November 2014 – 10:01 WIB
”Kami berharap Menkum HAM banyak introspeksi dan belajar. Supaya kejadian semacam ini tak terulang lagi,” sindir mantan wakil ketua MPR tersebut.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Wasekjen DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani, menegaskan bahwa putusan sela PTUN tersebut tidak berarti membatalkan kepemimpinan muktamar Surabaya. Menurut dia, seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil muktamar itu tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
”Prinsipnya, putusan itu tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir atau pernyataan yang berlaku seketika,” ujar Arsul. Dia menilai putusan sela PTUN tersebut bersifat perintah yang untuk bisa berlaku memerlukan surat Menkum HAM baru. (dyn/c9/fat
JAKARTA – PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) mendapatkan angin segar pasca-putusan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 6 November 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal