Djan Faridz Mengecam Keras Sikap Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan, dirinya menolak dan mengecam keras sikap pemerintah soal surat keputusan Muktamar Islah.
Apalagi keputusan yang diambil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terang-terangan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Muktamar Islah sebagai pengurus yang sah. Ia pun menganggap Yasonna H Laoly terus berulang melakukan kesalahan.
"DPP PPP memahami kemarahan dan kekecewaan para kader PPP atas keluarnya SK Menkumham terhadap Muktamar abal-abal Pondok Gede (Muktamar Islah, red). Namun, DPP berharap semua tetap bisa menahan diri dan tetap solid serta loyal kepada PPP yang sah yaitu, hasil Muktamar Jakarta. Kita tidak pernah gentar dan kecil hati melawan setiap kezaliman," ratap Djan, Kamis (28/5).
Menurutnya, keluarnya SK Muktamar Pondok Gede oleh Menkumham mengulang peristiwa 28 Oktober 2014, ketika Menkumham mengeluarkan SK Muktamar Surabaya.
"Pegangan kita hanya hasil putusan Mahkamah Partai. Namun, kita yakin bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Perlawanan hukum kita telah membuahkan hasil dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan PPP Muktamar Jakarta. SK abal-abal Muktamar Surabaya akhirnya dicabut karena dianggap melawan putusan Mahkamah Partai," ujarnya.
Kekecewaan yang sama kembali dialami dengan dikeluarkannya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal. "Kendati demikian, percaya diri kita jauh lebih besar untuk berjuang memenangkan legalitas Muktamar Jakarta karena selain didukung oleh hasil Mahkamah Partai juga telah mengantongi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Djan meyakini Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri akan memenangkan gugatan Muktamar Jakarta, yang saat ini sedang berlangsung. Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah tidak patuh dengan putusan inkrach MA. Dengan demikian, pengesahan DPP PPP Muktamar Jakarta hanya menunggu waktu saja yang akan terjadi tidak lama lagi.
"SK Menkumham Itu dalam sistim hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berada di bawah putusan MA. SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yaitu putusan MA. Apabila bertentangan dengan sendirinya SK tersebut dinyatakan batal," imbuh Djan.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan, dirinya menolak dan mengecam keras sikap
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen