Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA
Minggu, 13 Agustus 2017 – 02:03 WIB

Djan Faridz. Foto: dok/JPNN.com
Berdasarkan hal tersebut, katanya, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.
“Karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humprey.(boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly patuh terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP