Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA
Minggu, 13 Agustus 2017 – 02:03 WIB
Berdasarkan hal tersebut, katanya, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.
“Karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humprey.(boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly patuh terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas