Djarot jadi Plt Gubernur, Siapa Wagub Diusung Gerindra?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sejak awal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mestinya sudah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Menurut Fadli, penonaktifan Ahok yang berstatus terdakwa itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sejak awal mestinya Mendagri menerapkan pasal di UU Pemda, dan memang mengharuskan itu,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Karenanya, kata Fadli, setelah adanya vonis bersalah terhadap Ahok, sudah saatnya Mendagri melaksanakan UU dan memberhentikan Ahok.
“Sudah saatnya keputusan itu dilaksanakan, dieksekusi dan Mendagri tidak boleh menunda dan menunjuk Djarot (Saiful Hidayat), menjadi Plt (pelaksana tugas) gubernur,” ujarnya.
Lantas bagaimana posisi wagub, apakah Gerindra sebagai pengusung Joko Widodo-Ahok juga akan mengajukan nama? Fadli mengatakan, belum mengetahui soal ini. “Nah itu saya tidak tahu ya. Dalam waktu yang sangat pendek juga jika dibutuhkan bisa dibicarkan. Tapi mekanisme yang berlaku saya kira memang seperti itu,” jawabnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sejak awal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mestinya sudah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur
Redaktur & Reporter : Boy
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon