Mengunjungi Rumah Pengasingan Soekarno
Djarot: PDIP Berharap Pemimpin Jangan Cengeng
Pada akhir tahun 1948, Belanda yang hendak menjajah kembali Indonesia, mengasingkan Proklamator dan Presiden RI Pertama Soekarno. Awalnya, Bung Karno diasingkan di Berastagi, sekitar 110 kilometer jaraknya dari Parapat. Di situ, Bung Karno diasingkan bersama Haji Agus Salim dan Sjahrir.
Saat di Berastagi, Belanda berpesan kepada seseorang untuk membunuh Bung Karno. Namun, sang pembunuh bayaran justru membatalkan orderan itu, sekaligus memberi tahu Putra Sang Fajar untuk berhati-hati. 12 hari di Berastagi, Belanda memindahkan Bung Karno dan kawan-kawan ke rumah di Parapat itu. Selama dua bulan mereka ditawan di sana.
Dari rumah pengasingan ini Bung Karno bisa menikmati keindahan Pulau Samosir dan Danau Toba. Danau luas membentang, dengan air tampak jernih, serta baris perbukitan yang mengelilinginya.
Rumahnya berlantai dua. Disebut rumah itu dibangun oleh Belanda pada 1820. Ukurannya sekitar 10 kali 20 meter dan dikelilingi taman yang cukup luas. Arsitekturnya bergaya bangunan klasik khas negara-negara Eropa di abad 19.
Rumah itu terdiri dari beberapa ruangan. Seperti untuk kamar tidur, ruang membaca, hingga ruang untuk salat. Hasto Kristiyanto bersama sejumlah kader PDIP yang hadir sempat bersila di ruangan salat itu. Hasto dan kawan-kawannya memanjatkan doa kepada Allah SWT.(tan/jpnn)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno tepi bukit Danau Toba, Parapat, Senin (17/12).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas