Djarot Terancam Gagal Maju Pilgub Sumut?
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran pasangan calon Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, telah dimulai Senin (8/1) dan berakhir Rabu (10/1).
Namun PDI Perjuangan yang disebut bakal mengusung Djarot Saiful Hidayat di Pilgub Sumut, belum memutuskan bakal berkoalisi dengan partai lain.
Demikian juga dengan nama calon wakil gubernur yang bakal mendampingi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, hingga kini belum diputuskan.
Kondisi semakin diperparah dengan kemungkinan kurangnya dukungan, hingga membuat Djarot terancam tidak bisa maju. Karena diketahui sejumlah parpol telah bergabung dengan Gerindra dan PKS mengusung Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
Sementara parpol lainnya, disebut bergabung dengan Partai Demokrat mengusung JR Saragih. Termasuk di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang selama ini banyak berkoalisi dengan PDIP.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak khawatir. Bahkan merasa tidak terancam sama sekali.
"Nanti kami lihat, kami tidak pernah merasa terancam, tidak merasa diancam, kami berpolitik itu dengan keyakinan," ujar Hasto saat ditemui di kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Untuk diketahui, Edy-Musa didukung Gerindra (13 kursi), PKS (9 kursi), PAN (6 kursi), NasDem (5 kursi) dan Golkar (17 kursi), untuk maju pada Piglub Sumut 2018. Sementara Djarot disebut-sebut baru didukung PDI Perjuangan (16 kursi).
Sejumlah parpol telah bergabung dengan Gerindra dan PKS mengusung Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sedangkan PDIP yang mengusung Djarot belum memutuskan berkoalisi
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral