Djasmi, Warga Surabaya Itu Dibunuh dengan Cara Dipukul Besi 5 Kali, Begini Kronologisnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:21 WIB

Isa Ansori beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Pada saat kejadian, Jumat (15/10) pukul 07.00 WIB, pelaku mencoba mengingatkan korban atas hal tersebut. Namun, korban malah marah dan akhirnya kembali cekcok.
"Pelaku akhirnya emosi dan melalukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal," jelas Mirzal.
Beberapa barang bukti yang dibawa pihak kepolisian yakni satu buah besi pleser, satu helai rambut korban, sepotong celana warna biru pelaku bernoda darah, dan kaus berkerah biru tua, putih, dan biru muda.
Isa Ansori dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perempuan bernama Djasmi (45) warga Wisma Tirta Agung, Surabaya, dibunuh oleh suaminya sendiri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh