DJBC Berkoordinasi dengan Kejati untuk Menangani Kasus Pelanggaran Integritas

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkoodinasi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Saat ini, penyelesaian kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten ini terus berlangsung.
Laporan dugaan pelanggaran diterima DJBC pada April 2021. Kemudian, DJBC bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan penanganan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, DJBC telah melakukan audit investigasi.
“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta dikenai hukuman disiplin,'' ucapnya.
DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lain dalam penanganan kasus selama ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus ini.
Nirwala menambahkan, DJBC menghormati setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengedepankan transparansi dan bekerja bersama Kejati Banten dalam penanganan kasus pelanggaran integritas
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai