DJBC Berkoordinasi dengan Kejati untuk Menangani Kasus Pelanggaran Integritas

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkoodinasi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Saat ini, penyelesaian kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten ini terus berlangsung.
Laporan dugaan pelanggaran diterima DJBC pada April 2021. Kemudian, DJBC bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan penanganan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, DJBC telah melakukan audit investigasi.
“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta dikenai hukuman disiplin,'' ucapnya.
DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lain dalam penanganan kasus selama ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus ini.
Nirwala menambahkan, DJBC menghormati setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengedepankan transparansi dan bekerja bersama Kejati Banten dalam penanganan kasus pelanggaran integritas
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok