DJBC Bersama TNI AD Memperkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum
jpnn.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan.
DJBC dan TNI AD terus menindak peredaran barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan memperluas ruang lingkup pengawasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan pihaknya mendampingin TNI AD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
“Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI AD,” ujar Askolani.
Perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa aspek, yaitu pengelolaan data dan informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personel dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.
DJBC bersama TNI-AD akan membentuk satuan tugas tingkat pusat dan tingkat vertikal/territorial. Satuan tugas pusat terdiri atas unit kantor pusat DJBC dan satuan Markas Besar TNI AD.
Sementara itu, satuan tugas vertikal/teritorial terdiri dari satuan tugas wilayah dan satuan tugas daerah. Satuan tugas wilayah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satuan kerja vertikal DJBC tingkat wilayah atau kantor pelayanan utama DJBC.
Perkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum, DJBC dan TNI AD menandatangani perjanjian kerja sama
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi