DJBC: Sosialisasi Pita Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan desain pita cukai 2020.
Upaya ini untuk memberi edukasi kepada penjual eceran mengenai desain pita cukai rokok dan cara mengidentifikasi pita cukai ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung juga menyusuri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung hingga ke Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melaksanakan kegiatan monitoring HTP rokok dan melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Ambon turut melaksanakan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Kecamatan Kepala Madan, 1-4 Desember 2020.
Medan berat harus ditempuh petugas dengan menyeberangi belasan anak sungai gunung.
Petugas melakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap toko yang dikunjungi. Selain itu, juga dilakukan pencatatan jumlah rokok yang tersedia di toko tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, selain mendata harga rokok di pasaran, masyarakat juga dapat ikut andil dalam memberantas peredaran rokok ilegal setelah mengetahui ciri-cirinya. Dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok yang terindikasi ilegal dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat,” ungkap Syarif. (*/jpnn)
Bea Cukai memberikan edukasi supaya penjual mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan