DJBC Sulbagsel Sudah Sita 9,32 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2024
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang semester I atau Januari-Juli 2024 telah menyita sebanyak 9,32 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan negara hingga Rp9,17 miliar.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik.
"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Juli 2024 sudah menyita dan 9,32 juta batang rokok ilegal," ujarnya.
Alimuddin mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan, ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
Meski demikian, dia mengakui bahwa pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.
"Yang pasti dari 9,32 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp9,17 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp13,37 miliar," katanya.
Ditjen Bea Cukai Sulbagsel sudah menyita 9,32 juta batang rokok ilegal selama semester awal 2024.
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan