DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX
Jumat, 06 Desember 2024 – 19:17 WIB

Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro. Foto: Source for jpnn
"Kami juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, untuk lebih bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," tegas Teddy Anggoro.
Dalam kasus ini, dua perusahaan baja ringan, pemegang hak atas merek KASO dan KasoMax bersitenggang. Meskipun, keduanya terdaftar di kelas enam untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek Kaso disebut mengkriminalisasi secara hukum terhadap KasoMAX. (tan/jpnn)
Tedi Hartono menjelaskan sengketa bermula dari pendaftaran merek Kaso oleh pihak lain pada 2010.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Kuasa Hukum Tedi Hartono Sebut Pendaftaran Merek KASO Bertentangan dengan UU