DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, menerapkan konsep pentahelix atau konsep yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, sektor swasta, dan media sebagai kerangka kerja ideal untuk memajukan isu-isu strategis, termasuk kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.
Dia menyebut, media memiliki kemampuan luar biasa untuk menjangkau khalayak luas dalam waktu singkat.
"Jika media mempublikasikan berita tentang kekayaan intelektual, pesan ini dapat diakses jutaan orang secara cepat dan efektif," ujar Razilu dalam Media Gathering DJKI di Jakarta, belum lama ini.
Namun, dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya kekayaan intelektual masih tergolong rendah.
Pasalnya sepanjang tahun 2022-2023, DJKI hanya mampu melakukan sosialisasi kepada sekitar 40 ribu orang per tahun.
Razilu menilai, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk produktif yang mencapai 198 juta jiwa.
Menurutnya, melalui pendekatan kolaboratif dengan media dapat menjadi solusi utama untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- MICE Dianggap Sama dengan Tisu NICE, PT The Univenus Ambil Tindakan Tegas
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Ari Bias Masih Menunggu Iktikad Baik Agnez Mo Soal Hak Cipta, Duh
- Awas, Ada Perusahaan Melakukan Politisasi Bisnis Pakai Isu Palestina
- 24 Tahun Diperjuangkan Indonesia, Traktat Proteksi Pengetahuan Tradisional Akhirnya Disahkan