DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual

DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
Konferensi pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum di Jakarta. Foto: Dok. Pribadi

"Kami ingin media membantu menyampaikan informasi penting terkait paten, hak cipta, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal. Setiap jenis kekayaan intelektual memiliki regulasi berbeda, dan media dapat menyampaikannya dengan lebih mudah dipahami masyarakat," tutur Razilu. 

Selain itu, Razilu mengatakan, kekayaan intelektual adalah aset yang sangat bernilai.Ada dua jenis aset yang dimiliki manusia, yakni aset yang kasat mata dan aset tak kasat mata, seperti kekayaan intelektual. 

Dia menyebut bahwa keduanya memiliki nilai ekonomi yang besar. Akan tetapi, menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual masih tergolong rendah.

"Pendekatan kolaboratif dengan media menjadi solusi utama untuk memperluas jangkauan sosialisasi," kata Razilu.

Namun, dia menyoroti tantangan utama di Indonesia, yaitu rendahnya pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.

Menurutnya, banyak karya yang sudah didaftarkan, tetapi belum dikomersilkan secara optimal.

"Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, kekayaan intelektual dapat menghasilkan royalti dan mendatangkan keuntungan finansial," ucapnya.

Razilu juga menyinggung peran penting penegakan hukum dalam melindungi kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News