DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
Senin, 02 Desember 2024 – 13:49 WIB

Konferensi pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum di Jakarta. Foto: Dok. Pribadi
"Ketika ada pelanggaran, langkah pertama adalah somasi. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan penegakan hukum. Namun, kami lebih mengutamakan mediasi sebagai penyelesaian awal," tutur Razilu.
Razilu berharap agar kekayaan intelektual dapat menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"DJKI sejatinya berharap kerjasama dengan media dan pihak lainnya dapat membawa perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia menghargai dan memanfaatkan kekayaan intelektual," kata Razilu. (mcr7/jpnn)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025