DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
Senin, 02 Desember 2024 – 13:49 WIB
"Ketika ada pelanggaran, langkah pertama adalah somasi. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan penegakan hukum. Namun, kami lebih mengutamakan mediasi sebagai penyelesaian awal," tutur Razilu.
Razilu berharap agar kekayaan intelektual dapat menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"DJKI sejatinya berharap kerjasama dengan media dan pihak lainnya dapat membawa perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia menghargai dan memanfaatkan kekayaan intelektual," kata Razilu. (mcr7/jpnn)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- MICE Dianggap Sama dengan Tisu NICE, PT The Univenus Ambil Tindakan Tegas
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Ari Bias Masih Menunggu Iktikad Baik Agnez Mo Soal Hak Cipta, Duh
- Awas, Ada Perusahaan Melakukan Politisasi Bisnis Pakai Isu Palestina
- 24 Tahun Diperjuangkan Indonesia, Traktat Proteksi Pengetahuan Tradisional Akhirnya Disahkan