DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual

DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
Konferensi pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum di Jakarta. Foto: Dok. Pribadi

"Ketika ada pelanggaran, langkah pertama adalah somasi. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan penegakan hukum. Namun, kami lebih mengutamakan mediasi sebagai penyelesaian awal," tutur Razilu. 

Razilu berharap agar kekayaan intelektual dapat menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"DJKI sejatinya berharap kerjasama dengan media dan pihak lainnya dapat membawa perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia menghargai dan memanfaatkan kekayaan intelektual," kata Razilu. (mcr7/jpnn)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News