Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU
Selasa, 30 April 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA – Kubu Irjen (Pol) Djoko Susilo yang kini menyandang status terdakwa terus memersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Hotma Sitompul yang menjadi penasihat hukum Djoko, menuding KPK sering bertindak berlebihan. Dijelaskannya, perilaku dan tindakan penyidik KPK sama sekali tidak mencerminkan penghargaan, koordinasi dan supervisi terhadap Polri sebagai sesama institusi penegak hukum. Hotma menyebut tindakan yang berlebihan dan melanggar hukum acara pidana itu secara prinsipil bertentangan dengan asas proporsionalitas sebagaimana diatur UU tentang KPK.
Hotma memberi contoh saat KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan atas dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Gedung Korlantas Polri. Menurutnya, KPK sering melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana baik yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-undang KPK.
“KPK telah bertindak membongkar, menggeledah dan mengobrak- abrik semua barang dan dokumen yang sama sekali tidak terkait dan tidak tersangkut paut dengan tindak pidana yang dituduhkan atau yang disangkakan kepada terdakwa,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Kubu Irjen (Pol) Djoko Susilo yang kini menyandang status terdakwa terus memersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina