Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU
Selasa, 30 April 2013 – 16:46 WIB
Tak hanya itu, Hotma juga menuding KPK telah bertindak di luar kewenangan karena menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Djoko Susilo. Diakuinya, KPK memang memiliki kewenangan menggunakan UU TPPU.
Baca Juga:
Merujuk pada pasal 74 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, maka penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksung dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari Polri, Kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian Keuangan.
Namun jika merujuk pada UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003, maka penyidik yang dimaksud dalam UU itu masih mengacu kepada penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP dan belum menyebut penyidik KPK. Sementara UU TPPU yang baru tidak berlaku surut.
“Oleh karena itu, tindakan penyidik KPK yang telah menerapkan UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 terhadap perkara terdakwa telah melampaui wewenang,” kata Hotma.
JAKARTA – Kubu Irjen (Pol) Djoko Susilo yang kini menyandang status terdakwa terus memersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad