Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU

Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU
Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU
Tak hanya itu, Hotma juga menuding KPK telah bertindak di luar kewenangan karena menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Djoko Susilo. Diakuinya, KPK memang memiliki kewenangan menggunakan UU TPPU.

Merujuk pada pasal 74 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, maka penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksung dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari Polri,  Kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian Keuangan.

Namun jika merujuk pada UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  25 tahun 2003, maka penyidik yang dimaksud dalam UU itu masih mengacu kepada penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP dan belum menyebut penyidik KPK. Sementara UU TPPU yang baru tidak berlaku surut.

“Oleh karena itu, tindakan penyidik KPK yang telah menerapkan UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 terhadap perkara terdakwa telah melampaui wewenang,” kata Hotma.

JAKARTA – Kubu Irjen (Pol) Djoko Susilo yang kini menyandang status terdakwa terus memersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News