Djoko Bantu Kontraktor Simulator Kantongi Kredit Bank
Selasa, 21 Mei 2013 – 20:53 WIB
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Irjen Djoko Susilo semakin menyudutkan bekas Kepala Korlantas Polri yang didakwa korupsi proyek driving simulator Polri itu. Sebab, saksi membeber peran Djoko membantu perusahaan rekanan proyek driving simulator, yakni PT Citra Metalindo Mandiri Abadi (CMMA) untuk memeroleh kredit dari Bank BNI.
Manager Relationship Bank BNI Sentra Kredit Menengah, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Andif Mufthi, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Pengadilan tipikor Jakarta, Selasa (21/5), mengungkapkan bahwa atasannya yang bernama Dino Indiano pernah meminta klarifikasi ke Djoko tentang proyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Andif menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan sebelum BNI menyetujui Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 100 miliar yang diajukan PT CMMA untuk proyek pengadaan Simulator SIM.
"Klarifikasi ke Pak DS (Djoko Susilo), Pak Dino yang lakukan. Dari call memo Pak Dino, ada proyek simulator," kata Andif.
Dijelaskannya, mengacu pada hasil verifikasi yang tertuang dalam call memo itu diketahui bahwa bahwa Budi Susanto mewakili PT CMMA berhasil menjadi rekanan proyek Simulator tahun 2010 bersama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Pihak BNI pun meminta klarifikasi ke Djoko untuk memastikan adanya proyek driving simulator di Korlantas Polri.
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Irjen Djoko Susilo semakin menyudutkan bekas Kepala Korlantas
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?