Djoko Bantu Kontraktor Simulator Kantongi Kredit Bank
Selasa, 21 Mei 2013 – 20:53 WIB
Namun, lanjut Andif, ketika Budi mengajukan KMK ternyata PT CMMA sebagai kontraktor driving simulator belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Korlantas Polri. Sebab, KMK hanya berdasarkan call memo yang isinya hasil klarifikasi dari Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas.
Pernyataan Andif tersebut sempat membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Suhartoyo marah. Sebab, salah satu syarat permohonan KMK adalah melampirkan SPK asli. Tetapi, BNI telah mengeluarkan kredit untuk PT CMMA pada 12 Januari 2012 Rp 35 miliar, Februari 2011 Rp 9 miliar dan Maret 2011 Rp 51 miliar.
"SPK kami terima Februari 2011 saat fase pencairan kredit. Tetapi, jika belum bisa ditunjukkan (SPK) fasilitas pencairan maksimal 50 persen," kata Andif menjawab pertanyaan tentang kredit yang sudah dikucurkan padahal belum ada SPK.
Andif juga mengatakan, penilaian pencairan dari proposal kredit didasarkan pada kinerja suatu perusahaan pemohon. Di antaranya, kesesuaian nilai agunan pemohon kredit dengan jumlah kredit yang diajukan, serta ketaatan dalam membacar cicilan.
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Irjen Djoko Susilo semakin menyudutkan bekas Kepala Korlantas
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten