Djoko Bantu Kontraktor Simulator Kantongi Kredit Bank
Selasa, 21 Mei 2013 – 20:53 WIB

Djoko Bantu Kontraktor Simulator Kantongi Kredit Bank
Menurut Andif, selaku perusahaan debitur di BNI sejak tahun 2003, PT CMMA memenuhi syarat untuk diberikan kredit dan memiliki rekam jejak yang baik. Sehingga, dikucurkan kredit secara bertahap walaupun SPK diberikan belakangan.
Djoko Susilo dalam persidangan itu menyatakan keberatan. Ia menegaskan, tidak pernah dikonfirmasi dan memberikan rekomendasi maupun jaminan kepada siapapun terkait PT CMMA.
Anggota tim penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pihak BNI untuk membicarakan proyek pengadaan driving simulator SIM. "Yang benar adalah Direktur BNI datang ke DS untuk membicarakan perpanjangan SIM pribadi dengan DS, itu saja," katanya usai persidangan.
Jadi, kata Juniver menambahkan, dalam memo internal BNI tidak ada campur tangan Djoko terhadap pencairan kredit PT CMMA. "Nanti kita akan konfirmasi juga dengan Dino perihal call memo dari BNI," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Irjen Djoko Susilo semakin menyudutkan bekas Kepala Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya