Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:21 WIB
Saksi Suparno menegaskan bahwa harga jual tanah itu Rp 5.296.847.000. Dia menyatakan, dalam proses jual beli, pertemuan dengan Erik dan Retno sekitar empat hingga lima kali. "Baik Pak Erik sendiri, maupun Bu Niken sendiri," ungkapnya.
Saksi Suradi menambahkan, tahu orang yang bernama Erik, adalah kuasa pihak pembeli. "Pembelinya tidak tahu," katanya. "Sepengetahuan saya bu Niken, semacam perantara," timpalnya di persidangan itu.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka kepemilikan tanah itu diatasnamakan Poppy Femialya, sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 3142 /Sondakan.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.967.539.000,00. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi