Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:21 WIB
Saksi Suparno menegaskan bahwa harga jual tanah itu Rp 5.296.847.000. Dia menyatakan, dalam proses jual beli, pertemuan dengan Erik dan Retno sekitar empat hingga lima kali. "Baik Pak Erik sendiri, maupun Bu Niken sendiri," ungkapnya.
Saksi Suradi menambahkan, tahu orang yang bernama Erik, adalah kuasa pihak pembeli. "Pembelinya tidak tahu," katanya. "Sepengetahuan saya bu Niken, semacam perantara," timpalnya di persidangan itu.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka kepemilikan tanah itu diatasnamakan Poppy Femialya, sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 3142 /Sondakan.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.967.539.000,00. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Mania 08 Jatim Untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Azwar Anas Dilepas dengan Kesedihan, Penunjukan Rini Widyantini Mengejutkan ASN KemenPAN-RB
- Hasil Riset: Perokok Beralih ke Tembakau Alternatif Mengalami Peningkatan Kesehatan Gusi
- Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
- Hari Osteoporosis Nasional 2024: Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan Tulang Dinilai Masih Kurang
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini