Djoko Diminta Legowo Terima Vonis

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan vonis terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo merupakan sejarah baru di pengadilan. Sebab, baru kali ini seorang perwira tinggi Polri aktif dijatuhi hukuman.
Djoko, menurut Martin, harus tabah menerima vonis dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya kira apapun putusannya, Djoko Susilo harus bisa legowo dan tabah menghadapinya. Ini adalah konsekuensi dari paham negara hukum yang kita anut," kata Martin, Selasa (3/9).
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menyatakan, putusan terhadap kasus simulator SIM bukanlah sebagai pengadilan terhadap institusi Polri. Tapi, Polri bisa memetik suatu pelajaran dari kasus Djoko.
"Ternyata masih banyak yang harus diperbaiki di internal Polri kalau Polisi ingin lebih baik ke depan. Reformasi ditubuh Polri harus lebih serius dllakukan ke depan," kata Martin.
Seperti diketahui, Djoko akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Ia didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan vonis terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo merupakan sejarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?