Djoko Diperiksa Lima Hari Hanya sebagai Saksi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 23:03 WIB

Djoko Diperiksa Lima Hari Hanya sebagai Saksi
JAKARTA - Markas Besar Polri mengaku telah memeriksa mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo secara maraton selama lima hari. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dari sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek driving simulator, terutama untuk Wakil Kepala Korlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Dalam proyek driving simulator itu Djoko berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan Didik menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Oleh karena itu, polisi yakin Djoko mengetahui alur pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut polisi, Djoko diperiksa secara marathon untuk mempercepat kelengkapan berkas para tersangka yang telah diperpanjang penahanannya. "Peranan Pak Djoko sangat penting dalam hal ini. Karena tentunya akan semakin melengkapi berkas perkara, terutama berkas perkara Brigjen DP. Itu yang difokuskan saat ini. Saya tidak bisa menjelaskan dalam konteks yang lain. Tentu ini membutuhkan percepatan dari kesaksian pak Djoko," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (30/8).
Djoko menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (24/8) lalu, yang dilanjutkan mulai Senin (27/8) hingga hari ini. "Alasannya dikarenakan waktu yang dibutuhkan sangat panjang untuk menggali keterangan dari Pak Djoko. Itu panjang sekali, suatu proses yang harus dijelaskan, dikonfirmasi lagi dari berbagai dokumen yang ada, karena kan bisa saja tentu tidak ingat secara pasti terhadap peristiwa yang sudah lalu," sambung Boy.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri mengaku telah memeriksa mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo secara maraton selama lima hari.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail