Djoko Dituntut Bayar Pengganti Kerugian Negara Rp 32 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar.
JPU KPK menilai Djoko merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan Driving Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
"Uang yang diterima terdakwa (Djoko) berasal dari uang negara, maka Penuntut Umum berkeputusan terdakwa harus dibebankan uang pengganti Rp 32 miliar," kata JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, membacakan surat tuntutan atas Djoko, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/8) malam.
JPU menganggap Djoko melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan simulator sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 121 miliar.
Menurut JPU, Djoko mengarahkan Ketua Panitia Pengadaan, Teddy Rusmawan, memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang dipimpin Budi Susanto.
Tak hanya itu, Djoko disebut mengetahui penggelembungan harga alat Simulator uji kendaraan roda dua dan empat.
Sehingga terjadi kelebihan harga Rp 10 miliar lebih dalam pengadaan 700 buah Simulator roda dua dan kelebihan harga Rp 11 miliar untuk pengadaan 596 buah alat Simulator.
Djoko juga disebut memberikan semacam surat rekomendasi jaminan kerjasama pekerjaan pengadaan Simulator agar PT CMMA mendapatkan kredit usaha dari Bank BNI Rp 101 miliar. Padahal, belum ada penetapan pemenang lelang.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus