Djoko Dituntut Bayar Pengganti Kerugian Negara Rp 32 Miliar

Atas perbuatannya maka Djoko dianggap menguntungkan diri sendiri Rp 32 miliar.
Uang tersebut berasal dari Budi Susanto sebesar Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar dari Sukotjo S. Bambang pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perintah Budi.
Selain itu, JPU juga menilai dakwaan kesatu primer terhadap Djoko, terbukti secara sah dan meyakinkan. "Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata JPU Luky.
Dalam persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur perusahaannya adalah tersangka Budi Susanto.
"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," imbuhnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan