Djoko Jadi Saksi untuk Tersangka Didik
Jumat, 24 Agustus 2012 – 14:39 WIB
Ia membantah pemeriksaan Djoko terkait suap yang sempat disebutkan tersangka Sukotjo Bambang pada media massa.
Baca Juga:
"Kalau soal suap-suap itu kan nanti KPK yang periksa. Kita enggak. Kita bagi-bagi lah, enggak sama. Di sini klan hanya diperiksa sebagai saksi," sambung Anang.
Seperti yang diketahui Djoko dalam proyek senilai 198,7 berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara Brigjen Didik berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Namun, di Mabes Polri, Djoko tak menjadi tersangka, karena ia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Selain kedua jenderal ini, perwira Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah AKBP Teddy Rismawan, ia adalah ketua panitia lelang proyek dan Kompol Legimo, sebagai Bendahara di Korlantas Polri. (flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Jumat (24/8), diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil