Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur

Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Selain menyebut KPK melanggar prosedure. Kedua pengacara itu juga menyatakan KPK melanggar MoU yang telah disepakati oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. Seharusnya, dalam penyelidikan dua objek kasus yang sama, kata Hotma, KPK harus meminta ijin pada kepolisian. Termasuk saat penggeledahan dan pengambilan barang bukti.

"KPK, Polri dan Kejaksaan harus tunduk pada MoU. Semua mesti dengan koordinasi, dan sinergi. Jangan nyelonong aja," kata Hotma.

Tim kuasa hukum meminta KPK menunjukkan bukti jika benar Djoko Susilo menerima suap seperti yang dituduhkan. "Sepanjang tidak bisa dibuktikan, saya percaya klien kami tidak salah. Kalau dibilang terima uang buktikan. Kalau benar ada mark up, buktikan," tandas Hotma. (flo/jpnn)

JAKARTA - Tim kuasa hukum Djoko Susilo mempertanyakan prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News