Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Kamis, 02 Agustus 2012 – 00:27 WIB

Djoko Jadi Tersangka, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Selain menyebut KPK melanggar prosedure. Kedua pengacara itu juga menyatakan KPK melanggar MoU yang telah disepakati oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. Seharusnya, dalam penyelidikan dua objek kasus yang sama, kata Hotma, KPK harus meminta ijin pada kepolisian. Termasuk saat penggeledahan dan pengambilan barang bukti.
"KPK, Polri dan Kejaksaan harus tunduk pada MoU. Semua mesti dengan koordinasi, dan sinergi. Jangan nyelonong aja," kata Hotma.
Tim kuasa hukum meminta KPK menunjukkan bukti jika benar Djoko Susilo menerima suap seperti yang dituduhkan. "Sepanjang tidak bisa dibuktikan, saya percaya klien kami tidak salah. Kalau dibilang terima uang buktikan. Kalau benar ada mark up, buktikan," tandas Hotma. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Djoko Susilo mempertanyakan prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang