Djoko: Jaksa KPK Abaikan Fakta Persidangan

Djoko: Jaksa KPK Abaikan Fakta Persidangan
Djoko: Jaksa KPK Abaikan Fakta Persidangan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian di proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo mengklaim ada keganjilan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan untuk menyusun surat tuntutannya.

"Saya sebagai seorang terdakwa bertanya inikah keadilan yang diyakini JPU. Sudah sesuaikah itu dengan pembuktian, fakta persidangan dan hati nurani? Keyakinan dan rasa keadilan penuntut umum?" kata Djoko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (27/8).

Menurut Djoko untuk membuat surat tuntutan, jaksa hanya mencomot keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. Sementara keterangan saksi-saksi yang dipanggil dalam sidang, justru tidak dimasukkan dalam substansi pertimbangan untuk tuntutannya. Djoko berpendapat jaksa hanya membuang waktu memanggil saksi di persidangan, tapi keterangannya diabaikan.

"Saya berpikir untuk apa dilakukan proses persidangan selama ini. Lebih baik sejak awal proses saya disidik, langsung dituntut dan dihukum oleh KPK tanpa melalui proses peradilan. Cara seperti ini akan lebih singkat dan sederhana tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara dan menghabiskan energi dan pemikiran seperti yang terjadi saat ini," keluh Djoko.

Djoko menuding jaksa sengaja abaikan fakta sidang karena hanya berniat menghukumnya setinggi-tingginya tanpa dasar yang jelas. (flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian di proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo mengklaim ada keganjilan dalam tuntutan Jaksa Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News