Djoko Masih Nikmati Gaji sebagai Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan, meski tak lagi menjabat, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, IrjenPol Djoko Susilo masih menikmati gajinya sebagai polisi sampai ada putusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
"Tunggu hasil vonis, tetep sama, gaji ada, tidak menjabat, tunjangan jabatan tidak ada," kata Oegroseno saat ditemui di PTIK, Jakarta, Selasa (3/9).
Terkait sidang vonis Djoko hari ini, mantan Kabaharkam Polri itu tetap menghormati proses peradilan sehingga pihaknya akan menerima kemungkinan terburuk jika Hakim memvonis mantan Gubernur Akpol itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kita ikut prosedur yang dibuat negara. Kita harus jadi panutan," tegas Jenderal bintang tiga itu.
Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Irjen Djoko Susilo dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Tuntutan itu dikarenakan Mantan Kepala Korlantas Polri itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dari proyek Simulator SIM, yang menyebabkan kerugian negara Rp 121,830 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan, meski tak lagi menjabat, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, IrjenPol Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama