Djoko Masih Nikmati Gaji sebagai Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan, meski tak lagi menjabat, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, IrjenPol Djoko Susilo masih menikmati gajinya sebagai polisi sampai ada putusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
"Tunggu hasil vonis, tetep sama, gaji ada, tidak menjabat, tunjangan jabatan tidak ada," kata Oegroseno saat ditemui di PTIK, Jakarta, Selasa (3/9).
Terkait sidang vonis Djoko hari ini, mantan Kabaharkam Polri itu tetap menghormati proses peradilan sehingga pihaknya akan menerima kemungkinan terburuk jika Hakim memvonis mantan Gubernur Akpol itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kita ikut prosedur yang dibuat negara. Kita harus jadi panutan," tegas Jenderal bintang tiga itu.
Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Irjen Djoko Susilo dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Tuntutan itu dikarenakan Mantan Kepala Korlantas Polri itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dari proyek Simulator SIM, yang menyebabkan kerugian negara Rp 121,830 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan, meski tak lagi menjabat, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, IrjenPol Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024