Djoko Perintahkan Anak Buah Tawar Rumah di Yogya

Djoko Perintahkan Anak Buah Tawar Rumah di Yogya
Djoko Perintahkan Anak Buah Tawar Rumah di Yogya
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Krisna Abdulkadir pada persidangan dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Jumat (21/6). Krisna dihadirkan guna membuktikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Akpol itu.

Krisna merupakan anak RM. Ariono Abdulkadir dan Hellen Abdulkadir, pemilik tiga bidang tanah dan bangunan seluas 518 meter persegi di Jalan Patehan Lor nomor 36 RT 032 / RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah itu dibeli Djoko.

Dalam kesaksiannya, Krisna mengungkapkan bahwa Djoko pernah memerintahkan salah satu anakbuahnya, Mudjiharjo, menawar tanah dan bangunan yang dijual kedua orang tuanya Rp 3 miliar. Sementara tanah yang akan dijual itu ditawarkan  dengan harga  Rp 3,5 miliar.

Krisna yakin Djoko memerintahkan Mudjiharjo. Sebab, kata dia, Mudjiharjo saat menawar harga tanah dan bangunan mengaku akan melapor dulu ke atasannya. "Kata Mudji atasannya namanya Djoko," ungkap Krisna.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Krisna Abdulkadir pada persidangan dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News