Djoko Susilo Kembali Disidang

Djoko Susilo Kembali Disidang
Djoko Susilo Kembali Disidang
Dalam nota keberatannya pekan lalu yang berjudul "Kehabisan Kata-kata", kubu Djoko membeberkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPK.

Antara lain, KPK dinilai keliru menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan hanya bersumber dari seorang saksi, Sukotjo S Bambang.

"Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukotjo S Bambang. Ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4).

Pelanggaran kedua, tambah Hotma, jadwal pemeriksa Djoko kerap tanpa melalui pemanggilan yang sah dari KPK. Selama di tahanan, Djoko selalu diperiksa tanpa ada pemanggilan yang sah.

JAKARTA - Bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News