Djoko Susilo Kembali Disidang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:03 WIB
Dalam nota keberatannya pekan lalu yang berjudul "Kehabisan Kata-kata", kubu Djoko membeberkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPK.
Baca Juga:
Antara lain, KPK dinilai keliru menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan hanya bersumber dari seorang saksi, Sukotjo S Bambang.
"Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukotjo S Bambang. Ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4).
Pelanggaran kedua, tambah Hotma, jadwal pemeriksa Djoko kerap tanpa melalui pemanggilan yang sah dari KPK. Selama di tahanan, Djoko selalu diperiksa tanpa ada pemanggilan yang sah.
JAKARTA - Bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi