Djoko Susilo Kembali Disidang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:03 WIB

Djoko Susilo Kembali Disidang
Dalam nota keberatannya pekan lalu yang berjudul "Kehabisan Kata-kata", kubu Djoko membeberkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPK.
Baca Juga:
Antara lain, KPK dinilai keliru menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan hanya bersumber dari seorang saksi, Sukotjo S Bambang.
"Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukotjo S Bambang. Ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4).
Pelanggaran kedua, tambah Hotma, jadwal pemeriksa Djoko kerap tanpa melalui pemanggilan yang sah dari KPK. Selama di tahanan, Djoko selalu diperiksa tanpa ada pemanggilan yang sah.
JAKARTA - Bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah