Djoko Susilo Kembali Disidang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:03 WIB
Menurut Hotma, KPK telah over akting karena telah menyita barang-barang atau aset-aset Jendral Bintang Dua itu yang sebenarnya tidak ada kitannya dengan perkara. "KPK telah bertindak di luar kewenangan saat melakukan TPPU pada terdakwa," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita