Djoko Susilo Tak Jadi Tersangka di Bareskrim

Djoko Susilo Tak Jadi Tersangka di Bareskrim
Djoko Susilo Tak Jadi Tersangka di Bareskrim
JAKARTA - Nama Inspektur Jenderal Djoko Susilo tak termasuk di antara lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar, Bareskrim hanya memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka pelaksana proyek. Untuk Djoko Susilo, kata dia, sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita memang sudah tidak tangani.  Kalau sudah ditetapkan oleh KPK ya silakan KPK menyidik. Kami menyidik lima tersangka ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Pembagian penanganan ini telah disepakati Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam pertemuan koordinasi pada Selasa (31/7) lalu. KPK sudah lebih dulu menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

Sementara Bareskrim baru menetapkan lima tersangka yaitu Brigadir Jenderal DP,  AKBP TR, BS dengan SB dan Bendahara Korlantas Polri Kompol  LGM.

JAKARTA - Nama Inspektur Jenderal Djoko Susilo tak termasuk di antara lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News