Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh
Jumat, 21 Januari 2011 – 08:09 WIB

RICUH : Suasana sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (20/1). Sidang berlangsung ricuh hingga hakim mengusir beberapa orang. "Saya merasa tidak menerima karena itu saya bersama teman-teman yang dituduh menerima duit mengajukan pengaduan pencemaran nama baik ke polisi," kata Djoko dalam sidang.
Saksi yang hadir kemarin adalah Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan Zulkarnaen Mallarangeng. Tiga orang tersebut dihadirkan sebagai saksi pelapor. Kepada media, terdakwa menyebut mereka telah menerima duit dari dana talangan Bank Century bersama anggota tim sukses pemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pilpres 2009.
Baca Juga:
Rinciannya, pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar, Choel (panggilan Zulkarnaen) Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona
BERITA TERKAIT
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir