Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh
Jumat, 21 Januari 2011 – 08:09 WIB
JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (20/1). Sidang berlangsung ricuh hingga hakim mengusir beberapa orang. "Saya merasa tidak menerima karena itu saya bersama teman-teman yang dituduh menerima duit mengajukan pengaduan pencemaran nama baik ke polisi," kata Djoko dalam sidang.
Saksi yang hadir kemarin adalah Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan Zulkarnaen Mallarangeng. Tiga orang tersebut dihadirkan sebagai saksi pelapor. Kepada media, terdakwa menyebut mereka telah menerima duit dari dana talangan Bank Century bersama anggota tim sukses pemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pilpres 2009.
Baca Juga:
Rinciannya, pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar, Choel (panggilan Zulkarnaen) Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng