Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh

Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh
RICUH : Suasana sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
Djoko menuturkan, dia mengetahui bahwa dirinya dituding menerima duit suap pada 30 November 2009. Saat itu dia melihat program berita di salah satu televisi swasta. Esoknya pada 1 Desember 2009, Djoko bersama Andi, Rizal, Hatta, dan Ibas, menggelar rapat di sebuah rumah di Jalan Diponegoro nomor 43 (sekarang Sekretariat Setgab). Mereka memutar kembali rekaman berita tersebut sebelum akhirnya memutuskan melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. "Sebagai Menkopolhukam, saya sudah lapor ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) sebelum melapor ke polisi," katanya.

Djoko merasa dirugikan dengan tuduhan terdakwa. Sebab, sebagai pejabat publik tuduhan itu bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya menurun. Apalagi, dia mengklaim tak pernah menerima duit dari Bank Century. "Saya tidak memilki simpanan di Bank Century, saya juga tidak memiliki usaha di Bank Century," katanya.

Selama Djoko bersaksi, massa Bendera yang memadati ruang sidang terus membuat gaduh. Mereka meneriaki mantan panglima TNI itu untuk mengakui telah menerima duit. "Pengacara, periksa kekayaan Djoko. Empat tahun, kekayan Djoko meningkat 14 miliar. Itu dari mana"? teriak Adian Napitupulu, salah seorang aktivis Bendera. "Mana ada maling ngaku? Penjara bisa penuh," timpal yang lain.

Hakim kemudian beberapa kali mengetukkan palu agar mereka tenang. Namun, banyak yang tidak menggubris. Puncaknya, dua orang diusir dari ruang sidang. "Petugas, tolong pengunjung yang berbaju hijau itu dibawa ke luar," kata ketua majelis hakim Bayu Istiamoko. Tak lama kemudian, giliran Adian yang ikut diusir.

JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News